Desa Bersinar

Desa Bersih Narkoba

Apa itu?

Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.

Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.

Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba

Sumber: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba

Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba

Dilihat dari perbedaan jenis kelamin, laki-laki yang memakai narkoba lebih besar dibanding perempuan, baik pernah pakai maupun setahun terakhir pakai. Prevalensi laki-laki pernah pakai sebesar 4,8%, dan perempuan 0,4%. Adapun prevalensi setahun terakhir pakai, laki-laki 3,7% dan perempuan 0,2%

Dilihat menurut tempat tinggal, angka prevalensi laki-laki di kota lebih besar dibandingkan di desa. Di kota, prevalensi laki-laki pernah pakai sebesar 5,0%, sedangkan di desa 4,6%. Begitu juga prevalensi setahun terakhir pakai, laki-laki di kota 3,9% dan di desa 3,4%.

Kecenderungan tersebut juga terjadi pada perempuan, yaitu angka prevalensi perempuan di kota sedikit lebih tinggi dibandingkan di desa. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa penduduk 15-64 tahun yang bertempat tinggal di kota lebih banyak terpapar narkoba dibanding di desa. Laki-laki lebih banyak terpapar narkoba dibandingkan perempuan, baik di kota maupun di desa.

Tahapan Pembentukan Desa Bersinar

  1. Membangun Komitmen

    Sebagai langkah awal, mewujudkan Desa bersinar perlu mendapatkan Dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, dukungan teknis dan dukungan operasional untuk menjadikan Desa Bersinar sebagai program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya dapat konsisten dan berkesinambungan.
    Dukungan dan komitmen Bupati/walikota, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna dan para Tokoh Masyarakat/Agama merupakan modal utama proses pembentukan, operasional kegiatan, sampai dengan evaluasi dan pelaporan kegiatan Desa Bersinar. Langkah awal ini dikoordinasikan oleh perwakilan BNN RI/BNNP/BNNKab/Kota melalui berbagai forum.

  2. Pemilihan Desa Bersinar

    • Saling bersinergi dan berkoordinasi antara BNNP/BNNKab/Kota dengan Pimpinan Daerah;
    • Sesuai prasyarat wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar;
    • Penyusunan Profil Wilayah yang akan dijadikan Program Desa Bersinar antara BNNP/BNNKab/Kota, Pemerintah Daerah beserta unsur Kecamatan dan unsur dari Desa/Kelurahan

  3. Penetapan Desa Bersinar

    Alur penetapan wilayah yang akan dijadikan Desa Bersinar sebagai berikut:

    • Rekapitulasi profil wilayah di atas kemudian menjadi materi rapat penetapan wilayah Desa Bersinar;
    • Rapat Penetapan wilayah Desa Bersinar dilaksanakan oleh perwakilan BNNP/BNNK dengan melibatkan Bupati/walikota dan OPD termasuk penempatan kelompok kegiatan, kader per Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah;
    • Setelah ditetapkan melalui Rapat tersebut maka perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah atau camat untuk menetapkan Desa Bersih Narkoba;
    • Penetapan wilayah Desa Bersinar kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Struktur Organisasi Desa Bersinar oleh OPD dan disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati/walikota;

  4. Menyusun Kelompok Kerja Desa Bersinar

    Desa bersinar dibentuk pada tingkatan wilayah desa/kelurahan yang memenuhi kriteria-kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program kegiatannya dikelola oleh kelompok kerja (Pokja) Desa Bersinar.

  5. Penganggaran

    Prinsip mekanisme anggaran Desa Bersih Narkoba diutamakan adalah menumbuhkan partisipasi dan kepedulian masyarakat. Oleh karena itu prinsip mekanisme anggaran Desa Bersih Narkoba adalah dari oleh dan untuk warga Desa itu sendiri. Namun demikian, mengingat keterbatasan kemampuan warga masyarakat yang ada di Desa Bersih Narkoba, maka dibutuhkan komitmen yang kuat darin Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dalam mendukung anggaran Program Desa Bersih Narkoba melalui sumber-sumber yang legal.

  6. Perencanaan P4GN di Desa

    1. Proses Perencanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
    2. Pemanfaatan Dana Desa untuk Pelaksanaan Desa Bersinar
    3. Kegiatan Program Desa Bersih Narkoba dalam APBDes
    4. Kegiatan Antar Desa Program Desa Bersih Narkoba

  7. Pencanangan Desa Bersinar

    Pemerintah Daerah beserta BNNP/BNNKab/Kota dan tim Pokja mengusulkan kepada Kepala Desa, Lurah atau camat untuk mencanangkan Desa Bersinar.

  8. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

    Tahapan implementasi kegiatan didahului dengan:

    1. Rapat persiapan oleh OPD terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dimana salah satu output yang diharapkan dapat dicapai pada rapat tersebut adalah tersusunnya terjemahan Rencana Program dan Anggaran Desa Bersinar melalui Alokasi Jadwal Kegiatan (AJK)
    2. Diselenggarakan workshop tingkat provinsi/kabupaten/kota

Indikator Penilaian Keberhasilan Desa Bersih Narkoba

Desa/Kelurahan dapat dinilai keberhasilannya yaitu adanya kegiatan Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) meliputi:

  • Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Desa/Kelurahan bersamasama dengan Komponen kerja;
  • Masyarakat paham dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan narkoba;
  • Pendanaan Program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba melalui alokasi APBD dan APBDesa;
  • Desa/Kelurahan memiliki Relawan Anti Narkoba dan Penggiat Anti Narkoba;
  • Desa/Kelurahan memiliki Agen Pemulihan;
  • Puskesmas turut berpartisipasi dan mendukung dalam proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika;
  • Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menurunnya jumlah penyalahguna di Desa/Kelurahan yang dijadikan Program Desa Bersih Narkoba;
  • Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas

Desa Bersih Narkoba di Wilayah Sukabumi

Kota Sukabumi

adalah sebuah kota yang berada di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini merupakan salah-satu kota dengan luas wilayah terkecil di Jawa Barat, yakni 48,33 km² dengan jumlah penduduk 353.455 jiwa.

Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi

adalah sebuah kabupaten di Tatar Pasundan, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Palabuhanratu. Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur.

Selengkapnya